Koalisi Masyarakat Adat Teluk Bintuni menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan adanya dugaan permainan uang dalam penanganan sengketa pilkada Kabupaten Teluk Bintuni di Mahkamah Konstitusi.
MK membatalkan dan tidak mengakui kesepakatan adat 534 masyarakat Kampung Moyeba Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni dalam Pemilihan Bupati dan Wakii Bupati Teluk Bintuni (19/3/2016). MK pun memutuskan dilakukan pemilihan ulang di daerah tersebut.
Dalam pemllihan susulan ulang (PSU) Distrik Moyabe, peserta nomor 3 yaitu Daniel Asmorom, dengan pasangannya Yohanis Manibuy memenangkan suara sebanyak 7 perwakilan hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pilkada di daerah Papua. Namun anehnya dalam keputusan MK justru memenangkan pasangan nomor 2 Petrus Kasihiw-Matret Kokop. Hal itulah yang diprotes oleh Aliansi Masyarakat Adat Teluk Bintuni.
"Patut diduga adanya sesuatu mungkin berbau adanya dana-dana siluman yang mengalir ke oknum-oknum tertentu di MK, apalagi Ketua MK telah diperiksa dan dikenai sanksi atas titipan seseorang pada Kejaksaan Agung," ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Adat Teluk Bintuni, Yohanes Sakwan, di KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Untuk itu, Aliansi Masyarakat Bimtuni mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan "kongkalikong" ini. Apabila ditemukan hal-hal yang patut dicurigai maka KPK diharapkan untuk menindak tegas Oknum-oknum di MK sesuai dengan hukum yang berlaku. Yohanes, siap memberikan bukti-bukti bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan mereka.
"Mereka (KPK) akan tindak lanjuti sambil kita lengkapi alat-alat bukti yang lain. Yang jelas dugaan ke arah situ sudah ada (suap)," katanya.
Lebih jauh Yohanes menyatakan seolah-olah Mahkamah Kontitusi tidak mengakui sistem perwakilan dalam Pemilukada Bintuni tersebut, padahal bergabungnya Papua kepada NKRI pada tahun 1969, juga melalui Pepera, yang diadakan melalui sistem perwakilan. Maka, dengan demikian MK juga harus mengakui hasil Pepera tersebut berdasarkan aklamasi warga.
"Kami menolak dengan tegas keputusan MK, ini sangat kontroversial, dimana hak konstitusi warga negara dihilangkan oleh MK, sebagai Koordinator Masyarakat Adat Teluk Bintuni saya sangat menyesal atas keputusan MK yang hilangkan hak konstitusional warga negara," katanya.
"Sangat mengecewakan dan melukai hati masyarakat adat itu sendlri karena putusan tersebut jelaslah merupakan pengingkaran atas penentuan pendapat rakyat 1969, otonomi khusus bagi masyarakat Papua, dan pengingkaran atas keberadaan masyarakat adat Papua sebagai bagian integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah dia.
Padahal bahwa MK sebagai lembaga tinggi negara dalam berbagai putusan dan pertimbangan hukumnya, mengakui dan menghormati nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan pemillhan umum dengan cara atau sistem kesepakatan warga atau aklamasi.
"Masyarakat kampung Moyeba adaiah masyarakat adat yang tak terpisahkan darl NKRI dan harus diakui keberadaan beserta hak-hak tradisionalnya," ucap Yohanes.
MK membatalkan dan tidak mengakui kesepakatan adat 534 masyarakat Kampung Moyeba Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni dalam Pemilihan Bupati dan Wakii Bupati Teluk Bintuni (19/3/2016). MK pun memutuskan dilakukan pemilihan ulang di daerah tersebut.
Dalam pemllihan susulan ulang (PSU) Distrik Moyabe, peserta nomor 3 yaitu Daniel Asmorom, dengan pasangannya Yohanis Manibuy memenangkan suara sebanyak 7 perwakilan hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pilkada di daerah Papua. Namun anehnya dalam keputusan MK justru memenangkan pasangan nomor 2 Petrus Kasihiw-Matret Kokop. Hal itulah yang diprotes oleh Aliansi Masyarakat Adat Teluk Bintuni.
"Patut diduga adanya sesuatu mungkin berbau adanya dana-dana siluman yang mengalir ke oknum-oknum tertentu di MK, apalagi Ketua MK telah diperiksa dan dikenai sanksi atas titipan seseorang pada Kejaksaan Agung," ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Adat Teluk Bintuni, Yohanes Sakwan, di KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Untuk itu, Aliansi Masyarakat Bimtuni mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan "kongkalikong" ini. Apabila ditemukan hal-hal yang patut dicurigai maka KPK diharapkan untuk menindak tegas Oknum-oknum di MK sesuai dengan hukum yang berlaku. Yohanes, siap memberikan bukti-bukti bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan mereka.
"Mereka (KPK) akan tindak lanjuti sambil kita lengkapi alat-alat bukti yang lain. Yang jelas dugaan ke arah situ sudah ada (suap)," katanya.
Lebih jauh Yohanes menyatakan seolah-olah Mahkamah Kontitusi tidak mengakui sistem perwakilan dalam Pemilukada Bintuni tersebut, padahal bergabungnya Papua kepada NKRI pada tahun 1969, juga melalui Pepera, yang diadakan melalui sistem perwakilan. Maka, dengan demikian MK juga harus mengakui hasil Pepera tersebut berdasarkan aklamasi warga.
"Kami menolak dengan tegas keputusan MK, ini sangat kontroversial, dimana hak konstitusi warga negara dihilangkan oleh MK, sebagai Koordinator Masyarakat Adat Teluk Bintuni saya sangat menyesal atas keputusan MK yang hilangkan hak konstitusional warga negara," katanya.
"Sangat mengecewakan dan melukai hati masyarakat adat itu sendlri karena putusan tersebut jelaslah merupakan pengingkaran atas penentuan pendapat rakyat 1969, otonomi khusus bagi masyarakat Papua, dan pengingkaran atas keberadaan masyarakat adat Papua sebagai bagian integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah dia.
Padahal bahwa MK sebagai lembaga tinggi negara dalam berbagai putusan dan pertimbangan hukumnya, mengakui dan menghormati nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan pemillhan umum dengan cara atau sistem kesepakatan warga atau aklamasi.
"Masyarakat kampung Moyeba adaiah masyarakat adat yang tak terpisahkan darl NKRI dan harus diakui keberadaan beserta hak-hak tradisionalnya," ucap Yohanes.
Diduga ada suap, Polkada Bintuni dilaporkan ke KPK
Reviewed by Unknown
on
12:22 AM
Rating:
No comments: