Recent Posts

Presiden Jokowi arahkan TNI awasi penyebaran paham Komunis

Presiden Jokowi arahkan TNI awasi penyebaran paham Komunis
Presiden Jokowi memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI yang dalam ini diwakili KSAD untuk menyikapi maraknya penyebaran atribut komunis dalam bentuk kaos bergambar palu arit, merchandise  dan diskusi komunitas kiri.

"Presiden sudah berikan arahan jelas pada kami. Sekarang banyak kaos bergambar palu arit, ada juga merchandise yang symbol seperti itu dan kegiatan yang tunjukkan, masyarakat duga komunisme bangkit kembali," kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi menginstruksikan supaya segera dilakukan langkah-langkah antisipasi agar tidak meresahkan masyarakat. Tentunya presiden  memprioritaskan dengan menggunakan pendekatan penegakan hukum.

"Kami sudah beri arahan pada seluruh jajaran untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap yang diduga mengandung ajaran komunisme, baik itu menyiarkan maupun menyebarkan," ucap Kapolri.

Aparat penegak hukum juga akan meningkatkan intensitas pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang mengarah pada penyebaran paham komunis. Dalam hal ini, TNI akan dilibatkan.

"Apakah bentuknya dalam atribut Kaos, simbol-simbol, termasuk juga film yang bisa mengajarkan komunisme. Pengawasannya di lapangan nanti kami juga dibantu TNI," kata Badrodin.

Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang larangan penyebaran paham komunis di Indonesia dan Undang-undang Nomor 27 tahun 1996, tentang perubahan pasal 107 KUHP dianggap masih relevan untuk diterapkan. Ancaman terhadap pelaku penyabaran paham itu bisa dikenai sanksi pidana.

"Sampai hari ini masih berlaku, dan karena beberapa waktu terakhir ini muncul, pemerintah ingin sampaikan posisinya di mana aturan hukum dan ketentuannya masih berlaku," tegas Seskab Pramono Anung.
Presiden Jokowi arahkan TNI awasi penyebaran paham Komunis Presiden Jokowi arahkan TNI awasi penyebaran paham Komunis Reviewed by Unknown on 1:05 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.