Jelang dilaksanakanya eksekusi mati tahap tiga untuk terpidana kasus Narkoba di Pulau Nusa Kambangan Cilacap, Jawa Tengah, Freddy Budiman yang disebut-sebut masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi mati, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Humas PN Cilacap Catur Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapatkan limpahan untuk melakukan sidang PK, Rencananya sidang pertama kali akan digelar pada tanggal 25 Mei 2016, di Pengadilan Negeri Cilacap.
Dengan majelis hakim, Catur Prasetyo, Vilia Sari, Choki Ana Pontia. Proses sidang PK ini, berdasarkan permintaan yang diterima oleh PN Cilacap pada tanggal 10 Mei 2016, dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Catur di Cilacap Senin (16/5/2016) siang mengatakan PK ini diajukan oleh Freddy Budiman, karena beralasan punya bukti baru.
"Kita mendapatkan permintaan untuk melakukan sidang Freddy, meski perkara pertama ditanggani oleh PN Jakarta Barat. Namun karena sekarang terpidana ada di Nusakambangan. Sehingga akan dilakukan di PN Cilacap. Apalagi pemohon PK, harus datang dalam sidang nanti," kata Catur.
Sebelumnya Freddy pada saat tes urine yang dilakukan oleh BNNK Cilacap bulan lalu, ketika bertemu dengan wartawan. Menyatakan minta maaf atas tindakan yang telah dilakukannya, terutama sebagai Bandar Narkoba.
Selain itu Freddy juga mengaku siap untuk menjalani eksekusi mati ini. Hingga saat ini Kejaksaan belum mengumumkan,waktu pasti dan siapa aja yang akan dieksekusi mati.
Humas PN Cilacap Catur Prasetyo mengatakan, pihaknya mendapatkan limpahan untuk melakukan sidang PK, Rencananya sidang pertama kali akan digelar pada tanggal 25 Mei 2016, di Pengadilan Negeri Cilacap.
Dengan majelis hakim, Catur Prasetyo, Vilia Sari, Choki Ana Pontia. Proses sidang PK ini, berdasarkan permintaan yang diterima oleh PN Cilacap pada tanggal 10 Mei 2016, dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Catur di Cilacap Senin (16/5/2016) siang mengatakan PK ini diajukan oleh Freddy Budiman, karena beralasan punya bukti baru.
"Kita mendapatkan permintaan untuk melakukan sidang Freddy, meski perkara pertama ditanggani oleh PN Jakarta Barat. Namun karena sekarang terpidana ada di Nusakambangan. Sehingga akan dilakukan di PN Cilacap. Apalagi pemohon PK, harus datang dalam sidang nanti," kata Catur.
Sebelumnya Freddy pada saat tes urine yang dilakukan oleh BNNK Cilacap bulan lalu, ketika bertemu dengan wartawan. Menyatakan minta maaf atas tindakan yang telah dilakukannya, terutama sebagai Bandar Narkoba.
Selain itu Freddy juga mengaku siap untuk menjalani eksekusi mati ini. Hingga saat ini Kejaksaan belum mengumumkan,waktu pasti dan siapa aja yang akan dieksekusi mati.
Jelang Eksekusi Mati, Freddy Budiman Ajukan PK
Reviewed by Unknown
on
10:29 PM
Rating:
No comments: