Setelah sidang sebelumnya dengan agenda mediasi yang kemudian buntu karena pihak tergugat tidak hadir, pagi ini Senin (16/5/2016) sidang sengketa Fahri Hamzah dengan tergugat beberapa pimpinan PKS memasuki agenda jawaban tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Agenda sidang hari ini adalah penyerahan jawaban tergugat dan kita tidak akan minta dibacakan jawaban gugatan kecuali mereka ingin menggunakan haknya untuk membacakan di depan majelis," jelas Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, Senin (16/5/2016), dalam siaran pers.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih selaku ketua BPDO PKS.
Mereka digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam proses pemecatan Fahri dari seluruh keanggotaan PKS.
Pada sidang-sidang sebelumnya pihak tergugat dari PKS tidak hadir karena berbagai alasan. Di sidang sebelumnya pihak tergugat justri dihadiri Abdi Sumaithi yang notabene tidak ikut menandatangani surat pemecatan oleh Majelis Tahkim (Mahkamah Parpol).
Latief menjelaskan, sidang jawaban gugatan yang akan berlangsung hari ini biasanya hanya berlangsung sangat singkat yaitu penyerahan jawaban kepada majelis dan juga kepada penggugat dan setelahnya majelis akan menentukan jadwal sidang lanjutan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Dr Guntur F Prisanto menambahkan, jika permohonan provisi pihaknya dikabulkan maka kemungkinan dapat saja setelah pembacaan/penyerahan jawaban akan dilanjutkan pembacaan putusan provisi.
"Agenda sidang hari ini adalah penyerahan jawaban tergugat dan kita tidak akan minta dibacakan jawaban gugatan kecuali mereka ingin menggunakan haknya untuk membacakan di depan majelis," jelas Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, Senin (16/5/2016), dalam siaran pers.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih selaku ketua BPDO PKS.
Mereka digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam proses pemecatan Fahri dari seluruh keanggotaan PKS.
Pada sidang-sidang sebelumnya pihak tergugat dari PKS tidak hadir karena berbagai alasan. Di sidang sebelumnya pihak tergugat justri dihadiri Abdi Sumaithi yang notabene tidak ikut menandatangani surat pemecatan oleh Majelis Tahkim (Mahkamah Parpol).
Latief menjelaskan, sidang jawaban gugatan yang akan berlangsung hari ini biasanya hanya berlangsung sangat singkat yaitu penyerahan jawaban kepada majelis dan juga kepada penggugat dan setelahnya majelis akan menentukan jadwal sidang lanjutan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Dr Guntur F Prisanto menambahkan, jika permohonan provisi pihaknya dikabulkan maka kemungkinan dapat saja setelah pembacaan/penyerahan jawaban akan dilanjutkan pembacaan putusan provisi.
Makin Seru Sidang Gugatan Fahri Hamzah ke PKS
Reviewed by Unknown
on
9:54 PM
Rating:
No comments: