Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke 28 negara anggota Uni Eropa.
Perolehan Lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan bidang Kehutanan dari Uni Eropa ini tercermin pada Pernyataan Bersama antara Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Uni Eropa, Jean-Claude Juncker di Brussels pada 21 April 2016. Kedua pemimpin sepakat untuk segera memulai skema perdagangan kayu legal dalam rangka membasmi pembalakan liardan meningkatkan perdagangan kayu legal melaui Lisensi FLEGT.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri, Kamis (12/5/2016) inimenggelar konferensi bersama terkait prestasi Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang memperoleh lisensi FLEGT dari Uni Eropa. Pernyataan ini disampaikan secara bersama di Kantor Kemetrian LHK Jakarta.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, SVLK adalah sistem yang akan memastikan pelaku industri kehutanan atau kayu taat terhadap regulasi yang berlaku sehingga menjamin kelestarian pengelolaan hutan atau legalitas kayu.
"Sasaran SVLK ada beberapa macam. Pertama, untuk pemberantaasan pembalakan kayu ilegal. Jadi, dengan SVLK ini kita menutup akses pasar kayu ilegal, dan yang terpenting sebagai refleksi negara yang taat hukum, dunia internasional perlu tahu bahwa Indonesia tidak membiarkan terjadinya hal-hal yang ilegal, dalam hal ini illegal loging," jelasnya.
Siti Nurbaya menambahkan, jika di pasar dunia terdapat kayu-kayu ilegal, maka kayu-kayu tersebut pasti bukan berasal dari Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno LP marsudi menambahkan, This is what we call total diplomacy, diplomasi dengan sinergi yang kuat, tidak hanya pada tataran pemerintah, tetapi juga melibatkan teman-teman di luar negeri.
"Terbukti dengan total diplomasi ini, ada satu aset baru kita sebagi bangsa yang dapat kita gunakan untuk memperkuat diplomasi ekonomi kita. Ke depan tugas diplomasi kita pertama adalah untuk memastikan agar FLEGT License dapat diberlakukan sehinga manfaat terhadap FLEGT VPA betul-betul dapat dirasakan oleh pelaku bisnis di Indonesia.
Inilah 'daging' hasil sebuah komitmen yang sangat tinggi oleh semua pihak. Kedua, kita harus memastikan konsistensi negara tujuan ekspor hanya menerima produk kayu yang legal. Karena kalau negara tujuan ekspor masih menerima kayu ilegal, maka manfaat dari SVLK dan FLEGT VPA tidak akan ada. Oleh karena itu, kita akan terus menjalin komunikasi dengan Uni Eropa bahwa hanya kayu legal yang akan diterima di pasar Eropa," paparnya.
Sementara, Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengaku bersyukur atas Lisensi FLEGT yang diterima Indonesia.
"Kita sangat bangga. Memang secara obyektif bisa kita katakan ini adalah pencapaian yang historis. Ini prestasi konseptual KLHK, prestasi diplomasi Kemenlu dan Kemendag sebagai implementor yang membuat Indonesia menjadi negara pertama di dunia yg memiliki sistem legalitas kayu yang demikian kokoh dan diakui oleh negara maju.
Dari Kementerian Perdagangan kami perkirakan bahwa dengan diberlakukannya sistem SVLK ekspor daripada mebel dan produk kayu dari Indonesia akan melonjak.
Ini akan sangat mendongkrak ekspor mebel kita ke Eropa. Karena dengan SVLK ini produk kita, kayu dan mebel akan masuk yang namanya jalur hijau, tanpa lagi kena inspeksi, tanpa hilang waktu, hilang ongkos inspeksi per kontainer. Ini akan memperlancar arus dari pada kayu dari Indonesia ke Eropa," jelasnya.
Perolehan Lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan bidang Kehutanan dari Uni Eropa ini tercermin pada Pernyataan Bersama antara Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Uni Eropa, Jean-Claude Juncker di Brussels pada 21 April 2016. Kedua pemimpin sepakat untuk segera memulai skema perdagangan kayu legal dalam rangka membasmi pembalakan liardan meningkatkan perdagangan kayu legal melaui Lisensi FLEGT.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri, Kamis (12/5/2016) inimenggelar konferensi bersama terkait prestasi Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang memperoleh lisensi FLEGT dari Uni Eropa. Pernyataan ini disampaikan secara bersama di Kantor Kemetrian LHK Jakarta.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, SVLK adalah sistem yang akan memastikan pelaku industri kehutanan atau kayu taat terhadap regulasi yang berlaku sehingga menjamin kelestarian pengelolaan hutan atau legalitas kayu.
"Sasaran SVLK ada beberapa macam. Pertama, untuk pemberantaasan pembalakan kayu ilegal. Jadi, dengan SVLK ini kita menutup akses pasar kayu ilegal, dan yang terpenting sebagai refleksi negara yang taat hukum, dunia internasional perlu tahu bahwa Indonesia tidak membiarkan terjadinya hal-hal yang ilegal, dalam hal ini illegal loging," jelasnya.
Siti Nurbaya menambahkan, jika di pasar dunia terdapat kayu-kayu ilegal, maka kayu-kayu tersebut pasti bukan berasal dari Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno LP marsudi menambahkan, This is what we call total diplomacy, diplomasi dengan sinergi yang kuat, tidak hanya pada tataran pemerintah, tetapi juga melibatkan teman-teman di luar negeri.
"Terbukti dengan total diplomasi ini, ada satu aset baru kita sebagi bangsa yang dapat kita gunakan untuk memperkuat diplomasi ekonomi kita. Ke depan tugas diplomasi kita pertama adalah untuk memastikan agar FLEGT License dapat diberlakukan sehinga manfaat terhadap FLEGT VPA betul-betul dapat dirasakan oleh pelaku bisnis di Indonesia.
Inilah 'daging' hasil sebuah komitmen yang sangat tinggi oleh semua pihak. Kedua, kita harus memastikan konsistensi negara tujuan ekspor hanya menerima produk kayu yang legal. Karena kalau negara tujuan ekspor masih menerima kayu ilegal, maka manfaat dari SVLK dan FLEGT VPA tidak akan ada. Oleh karena itu, kita akan terus menjalin komunikasi dengan Uni Eropa bahwa hanya kayu legal yang akan diterima di pasar Eropa," paparnya.
Sementara, Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengaku bersyukur atas Lisensi FLEGT yang diterima Indonesia.
"Kita sangat bangga. Memang secara obyektif bisa kita katakan ini adalah pencapaian yang historis. Ini prestasi konseptual KLHK, prestasi diplomasi Kemenlu dan Kemendag sebagai implementor yang membuat Indonesia menjadi negara pertama di dunia yg memiliki sistem legalitas kayu yang demikian kokoh dan diakui oleh negara maju.
Dari Kementerian Perdagangan kami perkirakan bahwa dengan diberlakukannya sistem SVLK ekspor daripada mebel dan produk kayu dari Indonesia akan melonjak.
Ini akan sangat mendongkrak ekspor mebel kita ke Eropa. Karena dengan SVLK ini produk kita, kayu dan mebel akan masuk yang namanya jalur hijau, tanpa lagi kena inspeksi, tanpa hilang waktu, hilang ongkos inspeksi per kontainer. Ini akan memperlancar arus dari pada kayu dari Indonesia ke Eropa," jelasnya.
Indonesia Negara Pertama Penerima Lisensi FLEGT Ekspor Kayu Dunia
Reviewed by Unknown
on
6:57 AM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
6:57 AM
Rating:

No comments: