Kejaksaan telah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi untuk mencekal pelaku koruptor BLBI Samadikun Hartono untuk berpergian keluar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berkoordinasi penangkapan Komisaris Utama Bank Modern, Samadikun Hartono.
"Iya, sudah ada komunikasi (dari kejaksaan soal penangkapan Samadikun Hartono) itu," kata Kepala Humas Imigrasi Kemeterian Hukum dan HAM, Hero Santosa di Jakarta, Minggu (17/42016).
Samadikun di tangkapoleh pihak berwenang di Tiongkok setelah melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Dia diduga menyelewengkan dana BLBI hingga merugikan negara mencapai Rp 11,9 miliar.
Meski begitu, diakui Hero, untuk menangkap serta membawa pulang orang yang berada di luar negeri tidak mudah. Di sisi lain pihaknya belum mengetahui secara pasti keberadaan Samadikun.
"Kan tidak semudah itu jemput orang, Negara lain punya aturan sendiri," kata dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus dana BLBI.
Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong.
Vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi karena Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp 1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Namun, ia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berkoordinasi penangkapan Komisaris Utama Bank Modern, Samadikun Hartono.
"Iya, sudah ada komunikasi (dari kejaksaan soal penangkapan Samadikun Hartono) itu," kata Kepala Humas Imigrasi Kemeterian Hukum dan HAM, Hero Santosa di Jakarta, Minggu (17/42016).
Samadikun di tangkapoleh pihak berwenang di Tiongkok setelah melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Dia diduga menyelewengkan dana BLBI hingga merugikan negara mencapai Rp 11,9 miliar.
Meski begitu, diakui Hero, untuk menangkap serta membawa pulang orang yang berada di luar negeri tidak mudah. Di sisi lain pihaknya belum mengetahui secara pasti keberadaan Samadikun.
"Kan tidak semudah itu jemput orang, Negara lain punya aturan sendiri," kata dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus dana BLBI.
Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong.
Vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi karena Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp 1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Namun, ia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.
Buru Koruptor BLBI ke Cina, Imigrasi Cekal Samadikun
Reviewed by Unknown
on
9:10 AM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
9:10 AM
Rating:

No comments: