Sekarang, izin pendirian koperasi bisa melalui online.Layanan nin bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah dan praktis.
Kementrian koperasi dan dan UKM meluncurkan program pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik (online). "Inilah momen yang saya tunggu-tunggu, karena era sekarang era digital, kalau tidak menyesuaikan maka akan ketinggalan kereta," kata Menkop UKM AAGN Puspayoga di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Puspayoga gembira atas diluncurkannya pengesahan akta pendirian koperasi secara online ini, karena dapat diakses dari seluruh pelosok tanah air, hanya perlu mengakses lewat website dan verifikasi dokumen melalui sitem.
Ia menambahkan, program-program utama dari pemerintahan sekarang adalah mengutamakan deregulasi dan infrastruktur, dengan makin dipermudahnya sistem maka akan mempercepat laju investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kedepan Puspayoga berharap, tidak ada lagi Peraturan maupun Perda yang menghambat lajunya investasi serta berkembangnya UKM.
"Ketika deregulasi dan infrastruktur diperbaiki maka costnya akan menurun, secara otomatis juga pengangguran akan berkurang dan kesejahteraan masyarakatpun meningkat," katanya.
Pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik ini didasarkan pada Undang-undang No 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkop UKM.
Pada September 2015, Kemenkop dan UKM juga telah mengeluarkan Permen No 10 tentang Kelembagaan Koperasi, dimana dalam pasal 45 disebutkan bahwa pengesahan dapat dilakukan dengan sistem elektronik (online).
"Dengan sistem layanan pendirian koperasi secara online serta banyaknya notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang tersebar di seluruh daerah, diharapkan masyarakat luas dapat lebih mudah dan cepat dalam mendirikan koperasi," kata Deputi bidang kelembagaan Choirul Djamhari.
Untuk memperoleh layanan elektronik tersebut, dapat diakses melalui website SISMINBHKOP.id. Akses kepada sisminbhkop.id dilakukan oleh notaris pembuat akta koperasi yang sudah terdaftar pada Kemenkop dan UKM dengan melakukan registrasi secara online.
Kementrian koperasi dan dan UKM meluncurkan program pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik (online). "Inilah momen yang saya tunggu-tunggu, karena era sekarang era digital, kalau tidak menyesuaikan maka akan ketinggalan kereta," kata Menkop UKM AAGN Puspayoga di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Puspayoga gembira atas diluncurkannya pengesahan akta pendirian koperasi secara online ini, karena dapat diakses dari seluruh pelosok tanah air, hanya perlu mengakses lewat website dan verifikasi dokumen melalui sitem.
Ia menambahkan, program-program utama dari pemerintahan sekarang adalah mengutamakan deregulasi dan infrastruktur, dengan makin dipermudahnya sistem maka akan mempercepat laju investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kedepan Puspayoga berharap, tidak ada lagi Peraturan maupun Perda yang menghambat lajunya investasi serta berkembangnya UKM.
"Ketika deregulasi dan infrastruktur diperbaiki maka costnya akan menurun, secara otomatis juga pengangguran akan berkurang dan kesejahteraan masyarakatpun meningkat," katanya.
Pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik ini didasarkan pada Undang-undang No 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkop UKM.
Pada September 2015, Kemenkop dan UKM juga telah mengeluarkan Permen No 10 tentang Kelembagaan Koperasi, dimana dalam pasal 45 disebutkan bahwa pengesahan dapat dilakukan dengan sistem elektronik (online).
"Dengan sistem layanan pendirian koperasi secara online serta banyaknya notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang tersebar di seluruh daerah, diharapkan masyarakat luas dapat lebih mudah dan cepat dalam mendirikan koperasi," kata Deputi bidang kelembagaan Choirul Djamhari.
Untuk memperoleh layanan elektronik tersebut, dapat diakses melalui website SISMINBHKOP.id. Akses kepada sisminbhkop.id dilakukan oleh notaris pembuat akta koperasi yang sudah terdaftar pada Kemenkop dan UKM dengan melakukan registrasi secara online.
Izin Pendirian Koperasi bisa melalui Online
Reviewed by Unknown
on
11:46 AM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
11:46 AM
Rating:

No comments: