Berbagai cara dilakukan oleh lawan politik untuk jegal Ahok untuk maju ke Pilkada DKI Jakarta. Serangan mulai dari RS Sumber Waras, reklamasi teluk Jakarta, hingga anggota DPR yang merancang revisi UU Pilkada.
Banyak orang baik dihadang dengan segala cara. Lihat saja Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI dan Presiden RI, banyak tingkah lawan yang ingin mematikan langkahnya.
Dalam pemilihan kepala daerah yang paling mudah dilibas adalah calon independen karena tidak punya partai, dukungannya hanya dari pemilih murni. Meski demikian jauh-jauh hari Ahok sudah mendapat dukungan banyak pihak, terbukti tim sukses “Teman Ahok” sudah bisa mengumpulkan tanda tangan lebih dari yang dibutuhkan.
Tapi apa yang terjadi? Formulir dukungan diubah karena harus menyebutkan siapa calon wakil gubernur pasangannya sehingga “Teman Ahok” harus secepatnya mengundang para pendukung untuk mengisi formulir baru. Setelah ini selesai muncul lagi persyaratan baru, formulir harus memakai meterai. Bayangkan formulir-formulir yang sudah terkumpul tak bisa dipakai sehingga harus dibuat yang baru.
Untung syarat itu dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi muncul lagi syarat yang amat berat. Calon perseorangan harus bisa mengumpulkan dukungan minimal 10-15 persen dari jumlah penduduk. Sebelumnya hanya 6,5 persen dari jumlah pemilih, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 29 September 2015.
Jadi putusan itu baru akan digunakan sekarang tapi sudah mau diubah lagi. Ini tertuang dalam rancangan revisi UU Pilkada yang kini dibahas DPR. Lantas apa bedanya dengan akal-akalan pembentukan Undang Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dari Koalisi Merah Putih untuk menjegal PDIP di Parlemen? Sekarang PDIP malah ikut mendukung mereka.
Seandainya ini lolos bukan hanya Ahok korbannya tapi seluruh calon independen akan mengalami hal serupa. Indonesia akan kehilangan calon-calon pemimpin terbaik. Alangkah bodohnya kalau hanya untuk menjegal Ahok seluruh calon independen jadi korban.
Banyak orang baik dihadang dengan segala cara. Lihat saja Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI dan Presiden RI, banyak tingkah lawan yang ingin mematikan langkahnya.
Dalam pemilihan kepala daerah yang paling mudah dilibas adalah calon independen karena tidak punya partai, dukungannya hanya dari pemilih murni. Meski demikian jauh-jauh hari Ahok sudah mendapat dukungan banyak pihak, terbukti tim sukses “Teman Ahok” sudah bisa mengumpulkan tanda tangan lebih dari yang dibutuhkan.
Tapi apa yang terjadi? Formulir dukungan diubah karena harus menyebutkan siapa calon wakil gubernur pasangannya sehingga “Teman Ahok” harus secepatnya mengundang para pendukung untuk mengisi formulir baru. Setelah ini selesai muncul lagi persyaratan baru, formulir harus memakai meterai. Bayangkan formulir-formulir yang sudah terkumpul tak bisa dipakai sehingga harus dibuat yang baru.
Untung syarat itu dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi muncul lagi syarat yang amat berat. Calon perseorangan harus bisa mengumpulkan dukungan minimal 10-15 persen dari jumlah penduduk. Sebelumnya hanya 6,5 persen dari jumlah pemilih, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 29 September 2015.
Jadi putusan itu baru akan digunakan sekarang tapi sudah mau diubah lagi. Ini tertuang dalam rancangan revisi UU Pilkada yang kini dibahas DPR. Lantas apa bedanya dengan akal-akalan pembentukan Undang Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dari Koalisi Merah Putih untuk menjegal PDIP di Parlemen? Sekarang PDIP malah ikut mendukung mereka.
Seandainya ini lolos bukan hanya Ahok korbannya tapi seluruh calon independen akan mengalami hal serupa. Indonesia akan kehilangan calon-calon pemimpin terbaik. Alangkah bodohnya kalau hanya untuk menjegal Ahok seluruh calon independen jadi korban.
Revisi UU Pikada Untuk Jegal Ahok
Reviewed by Unknown
on
8:37 PM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
8:37 PM
Rating:

No comments: