Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti mengeskan proses hukum pelaku pencurian ikan di laut Indonesia tetap berlanjut, meskipun di intervensi oleh Cina.
Menteri Susi menegaskan kerjasama yang dilakukan oleh Tiongkok dengan Indonesia pasca kunjungan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan ke Tiongkok, adalah sisi yang berbeda. Kerjasama dengan Tiongkok dan proses hukum Kwa Fey tidak ada kaitanya sama sekali.
Menteri Luhut bertemu dengan Penasihat Negara Cina Yang Jiechi di Beijing, Cina. Dalam pertemuan tersebut, kedua negara sepakat saling menghormati kedaulatan wilayah masing-masing. Kedua negara juga komitmen untuk meningkatkan kerjasama dibidang pertanian, kelautan, pertahanan, industri, dan pertahanan.
“Itu kerjasama dengan kasus ilegal fishing berbeda. Ilegal fishing tetap beda,” ujar Menteri Susi di kantornya, Jumat (29/4/2016).
Sebelumnya, Menteri Susi menegaskan KM Kway Fey telah memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia . KM Kway Fey 10078, terdeteksi berada di Laut Natuna. Kemudian KP Hiu II mendekati lokasi. Alih-alih kooperatif dengan petugas, justru melakukan perlawanan dengan tidak mau berhenti dan berusaha melarikan diri dengan berlayar secara zigzag sehingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli KKP.
Sejurus kemudian, petugas KKP memindahkan delapan ABK ke kapal patroli milik KKP. Dalam perjalanan mengawal dan mengamankan kapal Tiongkok, kemudian muncul kapal patroli kapal patroli Tiongkok 3010 Nanfeng dengan ukuran lebih besar sekitar 1.000 GT. Kapal patroli dari Tiongkok dilengkapi dengan peralatan dan persenjataan canggih. Kapal Nanfeng sengaja menabrak kapal KM Kwa Fey sehingga menjadi rusak.
Tidak ingin mengambil resiko dan kalah kekuatan maka kapal petugas patroli KKP melepas kan pengejaran. ABK telah diamankan. Menteri Susi melalui Kementerian Luar Negeri telah melayangkan nota protes. Pihak Tiongkok juga sempat protes atas pertahanan ABK dan mengklaim tidak melakukan pelanggaran.
Tiongkok menyebut berada di dalam zona perairan milik Tiongkok yakni Tradisional Fishing Zone (TDF).Menteri Susi menegaskan TDF tidak diakui oleh dunia. Yang diakui oleh dunia adalah Tradional Fishing Rights (Hak perikanan tradisional). Indonesia hanya memiliki perjanjian TFR dengan Malaysia.
“Indonesia harus diakui penegakan hukumnya. Kalau ada itu klaim sepihak dan tidak diakui oleh dunia. Yang diakui adalah TFR dan itupun harus ditanda tangani oleh antar negara. Klaim Cina tidak betul,” kata Menteri Susi.
Menteri Susi menegaskan penegakan hukum atas berbagai pelanggaran di laut Indonesia harus ditegakan agar Indonesia disegani. “Kita harus diakui penegakan hukumnya. Kalau penegakan hukum tidak betul maka kita tidak dihormati dan tidak ada investor yang masuk," ujarnya.
Menteri Susi menegaskan kerjasama yang dilakukan oleh Tiongkok dengan Indonesia pasca kunjungan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan ke Tiongkok, adalah sisi yang berbeda. Kerjasama dengan Tiongkok dan proses hukum Kwa Fey tidak ada kaitanya sama sekali.
Menteri Luhut bertemu dengan Penasihat Negara Cina Yang Jiechi di Beijing, Cina. Dalam pertemuan tersebut, kedua negara sepakat saling menghormati kedaulatan wilayah masing-masing. Kedua negara juga komitmen untuk meningkatkan kerjasama dibidang pertanian, kelautan, pertahanan, industri, dan pertahanan.
“Itu kerjasama dengan kasus ilegal fishing berbeda. Ilegal fishing tetap beda,” ujar Menteri Susi di kantornya, Jumat (29/4/2016).
Sebelumnya, Menteri Susi menegaskan KM Kway Fey telah memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia . KM Kway Fey 10078, terdeteksi berada di Laut Natuna. Kemudian KP Hiu II mendekati lokasi. Alih-alih kooperatif dengan petugas, justru melakukan perlawanan dengan tidak mau berhenti dan berusaha melarikan diri dengan berlayar secara zigzag sehingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli KKP.
Sejurus kemudian, petugas KKP memindahkan delapan ABK ke kapal patroli milik KKP. Dalam perjalanan mengawal dan mengamankan kapal Tiongkok, kemudian muncul kapal patroli kapal patroli Tiongkok 3010 Nanfeng dengan ukuran lebih besar sekitar 1.000 GT. Kapal patroli dari Tiongkok dilengkapi dengan peralatan dan persenjataan canggih. Kapal Nanfeng sengaja menabrak kapal KM Kwa Fey sehingga menjadi rusak.
Tidak ingin mengambil resiko dan kalah kekuatan maka kapal petugas patroli KKP melepas kan pengejaran. ABK telah diamankan. Menteri Susi melalui Kementerian Luar Negeri telah melayangkan nota protes. Pihak Tiongkok juga sempat protes atas pertahanan ABK dan mengklaim tidak melakukan pelanggaran.
Tiongkok menyebut berada di dalam zona perairan milik Tiongkok yakni Tradisional Fishing Zone (TDF).Menteri Susi menegaskan TDF tidak diakui oleh dunia. Yang diakui oleh dunia adalah Tradional Fishing Rights (Hak perikanan tradisional). Indonesia hanya memiliki perjanjian TFR dengan Malaysia.
“Indonesia harus diakui penegakan hukumnya. Kalau ada itu klaim sepihak dan tidak diakui oleh dunia. Yang diakui adalah TFR dan itupun harus ditanda tangani oleh antar negara. Klaim Cina tidak betul,” kata Menteri Susi.
Menteri Susi menegaskan penegakan hukum atas berbagai pelanggaran di laut Indonesia harus ditegakan agar Indonesia disegani. “Kita harus diakui penegakan hukumnya. Kalau penegakan hukum tidak betul maka kita tidak dihormati dan tidak ada investor yang masuk," ujarnya.
Di Intervensi Cina, Proses Hukum Pelaku Kwa Fey Tetap Berlanjut
Reviewed by Unknown
on
8:16 AM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
8:16 AM
Rating:

No comments: