Seperti diketahui bahwa dana aspirasi tak lain berupa dana yang diusulkan dari aspirasi masyarakat, wakil rakyat (DPR) mendapat inspirasi untuk memecahkan masalah yang dihadapi konstitusi, dengan alasan banyaknya aspirasi masyarakat yang diterima oleh dewan secara langsung, alasan utamanya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mempercepat turunnya dana pembangunan ke tiap-tiap daerah, tentu saja dana aspirasi ini tidak berjalan sesuai prosedur yang ada, jangankan berjalan, kebanyakan mandek ditengah jalan dan salah sasaran.
Kasus pelebaran jalan di Maluku Utara
Abdul Khair (Direktur Utama PT.Whindu Tunggal Utama) Pada Oktober 2015 mengadakan pertemuan dengan Amran, Damayanti serta dua anak buahnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Amran menyampaikan kepada Abdul Khair agar menyerahkan fee kepada Budi melalui Damayanti, ternyata Damayanti menyetujuinya dan bersedia memperkenalkan Abdul Khair ke Budi supriyanto. Setelah bernegosiasi, Abdul Khair bersedia memberikan fee sebesar 6 persen kepada Budi.
Setelah tertangkapnya Abdul Khair dan menjadi tersangka KPK, Damayanti Wisnu Putranti pun menjadi saksi terdakwa Abdul Khoir karena telah memberi uang suap senilai Rp 21,28 Miliar, 1,674 juta dolar Singapura, dan 72.727 dolar US kepada sejumlah anggota DPR komisi V.
Bocoran Damayanti, 560 Anggota DPR Terancam ditahan KPK.
Dipengadilan Tipikor, Damayanti mengakui bahwa ada sejumlah nama-nama pimpinan dan anggota Komisi V yang mendapatkan uang sogokan, diantaranya nama-nama tersebut terdapat:
1. Fahri Prancis (Ketua Komisi V).
2.. Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V).
3. Pimpinan (4 orang, menurut pengakuan Damayanti).
4. Pak Bakri (HM Bakri).
5. Musa Zainuddin.
6. Damayanti.
7. Budi Supriyanto.
8. Yoseph Umar Hadi.
9. Sukur Nababan.
Yang paling mengejutkan, Damayanti juga menjelaskan bagaimana sistem dana aspirasi berjalan, menurut pengakuannya, bahwa setiap anggota pasti mendapatkan jatah Rp 50 Miliar, sedangkan Kapoksi (ketua Kelompok Fraksi) mendapat jatah Rp 100 Miliar, tidak diketahui pimpinan mendapatkan berapa juta dollar.
Tentu saja pernyataan Damayanti ini mengejutkan semua pihak termasuk bebebrapa anggota DPR dan tentunya masyarakat Indonesia. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon juga terkejut mendengar tudingan yang dilayangkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti tersebut.
"Setiap anggota? Yang benar saja. Dia mungkin harus buktikan ucapannya, sejauh ini pimpinan selalu mengimbau agar seluruh anggota DPR dapat menghindari perbuatan yang berpotensi melawan hukum. Sejumlah aturan pun telah dibuat guna mencegah korupsi. Tapi kan kadang-kadang sulit yah untuk mencegah kalau ada individu-individu ," (Fadli Zon) (sumber:Kompas).
Kasus pelebaran jalan di Maluku Utara
Abdul Khair (Direktur Utama PT.Whindu Tunggal Utama) Pada Oktober 2015 mengadakan pertemuan dengan Amran, Damayanti serta dua anak buahnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Amran menyampaikan kepada Abdul Khair agar menyerahkan fee kepada Budi melalui Damayanti, ternyata Damayanti menyetujuinya dan bersedia memperkenalkan Abdul Khair ke Budi supriyanto. Setelah bernegosiasi, Abdul Khair bersedia memberikan fee sebesar 6 persen kepada Budi.
Setelah tertangkapnya Abdul Khair dan menjadi tersangka KPK, Damayanti Wisnu Putranti pun menjadi saksi terdakwa Abdul Khoir karena telah memberi uang suap senilai Rp 21,28 Miliar, 1,674 juta dolar Singapura, dan 72.727 dolar US kepada sejumlah anggota DPR komisi V.
Bocoran Damayanti, 560 Anggota DPR Terancam ditahan KPK.
Dipengadilan Tipikor, Damayanti mengakui bahwa ada sejumlah nama-nama pimpinan dan anggota Komisi V yang mendapatkan uang sogokan, diantaranya nama-nama tersebut terdapat:
1. Fahri Prancis (Ketua Komisi V).
2.. Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V).
3. Pimpinan (4 orang, menurut pengakuan Damayanti).
4. Pak Bakri (HM Bakri).
5. Musa Zainuddin.
6. Damayanti.
7. Budi Supriyanto.
8. Yoseph Umar Hadi.
9. Sukur Nababan.
Yang paling mengejutkan, Damayanti juga menjelaskan bagaimana sistem dana aspirasi berjalan, menurut pengakuannya, bahwa setiap anggota pasti mendapatkan jatah Rp 50 Miliar, sedangkan Kapoksi (ketua Kelompok Fraksi) mendapat jatah Rp 100 Miliar, tidak diketahui pimpinan mendapatkan berapa juta dollar.
Tentu saja pernyataan Damayanti ini mengejutkan semua pihak termasuk bebebrapa anggota DPR dan tentunya masyarakat Indonesia. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon juga terkejut mendengar tudingan yang dilayangkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti tersebut.
"Setiap anggota? Yang benar saja. Dia mungkin harus buktikan ucapannya, sejauh ini pimpinan selalu mengimbau agar seluruh anggota DPR dapat menghindari perbuatan yang berpotensi melawan hukum. Sejumlah aturan pun telah dibuat guna mencegah korupsi. Tapi kan kadang-kadang sulit yah untuk mencegah kalau ada individu-individu ," (Fadli Zon) (sumber:Kompas).
Daftar Anggota DPR yang akan ditangkap KPK
Reviewed by Unknown
on
7:28 AM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
7:28 AM
Rating:

No comments: