Sunny Tanuwidjaja, staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama masuk dalam daftar nama yang dicekal KPK terkait kasus suap yang menyeret anggota DPR Jakarta Mohamad Sanusi. Bahkan Sunny sudah masuk daftar cekal KPK sejak bulan Februari lalu.
KPK punya alasan mencekal Sunny, namanya berulang kali disebut Sanusi saat ia diperiksa KPK. Sunny berperan menghubungkan antara pemerintah daerah, pihak dewan, dan pengusaha" ujar pengacara Sanusi, Krisna Murthi, kemarin.
Orang dekat Basuki sejak 2010 itu, menurut seorang penegak hukum, pernah menghubungi Sugianto Kusuma alias Aguan, bos raksasa properti Agung Sedayu Group yang kini juga dicekal KPK. Mereka membicarakan kewajiban pengembang membayar kontribusi tambahan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Aguan menanyakan peluang menurunkan kontribusi tambahan jadi lima persen. Ada indikasi Sunny menjanjikan sesuatu kepada Aguan, katanya. Februari itu, Raperda sedang dibahas di Badan Legislasi Daerah.
Awalnya DPRD meminta agar kontribusi tambahan cukup diatur dalam Peraturan Gubernur saja. Basuki sudah setuju soal ini. Tapi belakangan DPRD justru ingin agar kontribusi tambahan diturunkan dari 15 persen menjadi 5 persen saja dikali nilai jual objek pajak dikali lahan yang bisa dikomersilkan.
Selama pembahasan Raperda berlangsung, kata Krishna, Sanusi beberapa kali berkomunikasi dengan Sunny. Politikus Partai Gerindra itu bertanya apakah Basuki sudah setuju soal penurunan kewajiban kontribusi tambahan bagi pengembang.
Sunny bilang sudah oke, kata Krishna. Dia semacam koordinator lapangan. Kepada Majalah Tempo, Sunny mengakui pernah berbicara dengan Aguan beberapa kali. Kadang di kantor, kadang sambil makan pempek, katanya.
Dalam satu kesempatan, Aguan juga meminta agar kontribusi tambahan diatur dalam Peraturan Gubernur saja agar pembahasan Raperda tak berlarut-larut. Saya bilang nanti saya atur, kata lulusan ilmu politik Northern Illinois University, Amerika Serikat, itu.
Ia lalu meneruskan pesan Aguan kepada Basuki. Gubernur bilang terserah, asalkan 15 persen tetap masuk. Sunny mengaku juga pernah berbicara dengan Sanusi. Tapi pembicaraan itu sebatas bertanya kenapa Raperda tak kunjung disahkan dewan.
Sunny membantah tuduhan kalau ia yang mengatur pertemuan Sanusi dengan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, yang menjadi tersangka kasus suap itu.
Menurut Gubernur Basuki, walaupun pengembang pulau reklamasi dan dewan melobi Sunny, stafnya itu tak akan bisa mempengaruhi kebijakannya. Emak aja enggak gue dengerin, kata Ahok.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap reklamasi Teluk Jakarta. Mereka adalah Sanusi, Ariesman, dan Trinanada Prihantoro, personal assistant PT APL. Komisi Anti Rasuah juga mencekal beberapa yang lain yaitu Sunny, Aguan, dan anak kandung Aguan, Richard Halim Kusuma yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Agung Sedayu.
KPK punya alasan mencekal Sunny, namanya berulang kali disebut Sanusi saat ia diperiksa KPK. Sunny berperan menghubungkan antara pemerintah daerah, pihak dewan, dan pengusaha" ujar pengacara Sanusi, Krisna Murthi, kemarin.
Orang dekat Basuki sejak 2010 itu, menurut seorang penegak hukum, pernah menghubungi Sugianto Kusuma alias Aguan, bos raksasa properti Agung Sedayu Group yang kini juga dicekal KPK. Mereka membicarakan kewajiban pengembang membayar kontribusi tambahan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Aguan menanyakan peluang menurunkan kontribusi tambahan jadi lima persen. Ada indikasi Sunny menjanjikan sesuatu kepada Aguan, katanya. Februari itu, Raperda sedang dibahas di Badan Legislasi Daerah.
Awalnya DPRD meminta agar kontribusi tambahan cukup diatur dalam Peraturan Gubernur saja. Basuki sudah setuju soal ini. Tapi belakangan DPRD justru ingin agar kontribusi tambahan diturunkan dari 15 persen menjadi 5 persen saja dikali nilai jual objek pajak dikali lahan yang bisa dikomersilkan.
Selama pembahasan Raperda berlangsung, kata Krishna, Sanusi beberapa kali berkomunikasi dengan Sunny. Politikus Partai Gerindra itu bertanya apakah Basuki sudah setuju soal penurunan kewajiban kontribusi tambahan bagi pengembang.
Sunny bilang sudah oke, kata Krishna. Dia semacam koordinator lapangan. Kepada Majalah Tempo, Sunny mengakui pernah berbicara dengan Aguan beberapa kali. Kadang di kantor, kadang sambil makan pempek, katanya.
Dalam satu kesempatan, Aguan juga meminta agar kontribusi tambahan diatur dalam Peraturan Gubernur saja agar pembahasan Raperda tak berlarut-larut. Saya bilang nanti saya atur, kata lulusan ilmu politik Northern Illinois University, Amerika Serikat, itu.
Ia lalu meneruskan pesan Aguan kepada Basuki. Gubernur bilang terserah, asalkan 15 persen tetap masuk. Sunny mengaku juga pernah berbicara dengan Sanusi. Tapi pembicaraan itu sebatas bertanya kenapa Raperda tak kunjung disahkan dewan.
Sunny membantah tuduhan kalau ia yang mengatur pertemuan Sanusi dengan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, yang menjadi tersangka kasus suap itu.
Menurut Gubernur Basuki, walaupun pengembang pulau reklamasi dan dewan melobi Sunny, stafnya itu tak akan bisa mempengaruhi kebijakannya. Emak aja enggak gue dengerin, kata Ahok.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap reklamasi Teluk Jakarta. Mereka adalah Sanusi, Ariesman, dan Trinanada Prihantoro, personal assistant PT APL. Komisi Anti Rasuah juga mencekal beberapa yang lain yaitu Sunny, Aguan, dan anak kandung Aguan, Richard Halim Kusuma yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Agung Sedayu.
Sunny Masuk Daftar Cekal KPK, Ahok Kelabakan
Reviewed by Unknown
on
8:18 PM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
8:18 PM
Rating:

No comments: