Recent Posts

Jemput Koruptor BLBI di China, RI Mengikuti Hukum Internasional

Jemput Koruptor BLBI di China, RI Mengikuti Hukum Internasional
Tertangkapnya buron koruptor BLBI di China, Samadikun Hartono yang akan dibawa ke Indonesia akan mengikuti mekanisme hukum Internasional.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan pemulangan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono akan mengikuti mekanisme yang berlaku hukum Internasional.

"Nanti pemulangannya berdasar mekanimse internasional dan hukum China," kata Sutiyoso kepada wartawan di Berlin, Minggu malam waktu Jerman atau Senin (16/4/2016) pagi WIB.

Sutiyoso mengatakan Kemenlu akan berperan dalam upaya pemulangan Samadikun Hartono dengan berkoordinasi dengan pemerintah China.

"Ini perlu waktu tapi sudah under control," katanya menanggapi pertanyaan kapan buron koruptor BLBI akan dipulangkan ke Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Sutiyoso menyampaikan permintaan maaf karena tidak merespon telepon dari wartawan terkait tertangkapnya Samadikun pada 14 April 2016 di China.

"Saya akan buka kalau sudah ketemu dan lapor Presiden, tadi saya sudah lapor, perburuan para buron sudah jadi kebijakan Jokowi-JK, sebagai pembantu saya merespon kebijakan ini," kata Sutiyoso.

Ia menyebutkan sesuai UU Nomor 17 tahun 2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri sehingga BIN punya perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar buron koruptor.

"Dia mantan komisaris utama Bank Modern, buron BLBI sejak 2003, padahal sudah inkrah dan memiliki utang sebesar Rp169,4 miliar dan divonis hukuman penjara empat tahun," katanya.

Ia mengatakan BIN bekerjasama dengan pemerintah China untuk memantau Samadikun yang dipastikan berada di China.

"Pemantaun sudah berjalan bebrapa waktu lalu, tanggal 7 April saya diundang Pemerintah China dalam dialog tentang terorisme, di situ saya gunakan untuk bertemu dengan counterpart dan minta bantuan untuk menangkap Samadikun," katanya.

"Pada 14 April tengah malam kami datangi lokasi itu dan mengamankan Samadikun di suatu tempat dengan memperhatikan kondisinya yang perlu perawatan karena sakit," kata Sutiyoso.

Sutiyoso menyebutkan Samadikun merupakan buron kedua yang berhasil ditangkap di luar negeri setelah penangkapan mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo yang ditangkap di Kamboja 8 Desember 2015.

"Penangkapan berhasil bukan saja atas bantuan Pemerintah China, tapi juga instansi di dalam negeri seperti kepolisan dan kejaksaan yang memberi data yang cukup sehingga bisa dilacak. Juga Kemenlu yang memfasilitasi kami selama operasi di China," katanya.

Sementara itu, mengenai kasus baru penyanderaan di Filipina, Sutiyoso mengatakan pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin.

"Kita berusaha tetapi juga harus semakin waspada, patroli kamla (keamanan laut) dan Polisi perairan harus diperkuat," kata kepala BIN ini.
Jemput Koruptor BLBI di China, RI Mengikuti Hukum Internasional Jemput Koruptor BLBI di China, RI Mengikuti Hukum Internasional Reviewed by Unknown on 6:43 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.